Polisi Bongkar Produksi Vape Narkotika di Apartemen, Dijual Rp 3,5 Juta Per Cartridge

BeritaNasional.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk vape yang dijual jutaan rupiah per satu cartridge.
“Ini adalah tren yang sedang marak sekarang di kalangan generasi muda,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra dalam keteranganya, Rabu (26/3/2025).
Menurut Roby, pengungkapan kasus ini menjadikan temuan semakin bervariatifnya. Sebab, modus operandi dan penangkapan kasus ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
“Mereka menggunakan narkotika dalam bentuk vape karena lebih sulit terdeteksi oleh tes urine biasa. Kita membutuhkan kit khusus untuk bisa mendeteksi kandungan narkotika tersebut,” ujar Roby.
Di mana untuk tersangka yang berhasil diamankan yakni, perempuan berinisial SR (30) di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat, pada Jumat (21/3/2025). Di diduga dikendalikan oleh seorang pria yang kini berstatus DPO berinisial C (40).
Tersangka SR mendapat perintah untuk memesan dan menerima paket dari Cina dan Malaysia yang berisi bahan baku serta peralatan laboratorium untuk memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I.
Dalam pengembangannya, polisi juga mengamankan dua orang lain, yakni SG (30) yang berperan sebagai peracik, dan W (30) yang berperan sebagai pengedar atau penyalur cartridge rokok elektrik tersebut.
“Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika,” tutur Roby.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, harga satu cartridge vape narkotika ini di pasaran bisa mencapai Rp3,5 juta. Tersangka W diketahui mengedarkan barang haram tersebut hingga ke luar Jakarta, termasuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.
“Ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap modus baru penyalahgunaan narkotika,” tegas Roby.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1. 46 kotak warna putih berisi 138 cartridge vape cair yang telah dicampur zat kimia. 2. Satu plastik warna putih bertuliskan “thank you” berisi 2 botol cartridge rokok elektrik. 3. Satu rokok elektrik berwarna biru muda.
Kemudian, 4. 4 plastik berisi 22 cartridge yang sudah bercampur bahan kimia dan narkotika. 5. Berbagai alat laboratorium seperti alat suntik, pipet, gelas takar, serta botol kimia dan botol liquid dengan aneka rasa. Dan 6. Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya, Pasal 113, Pasal 129, dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman paling berat sampai pidana mati.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu