Mantan Kepala BNN Nilai Pelarangan Vape Lewat UU Narkotika Tidak Tepat

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 19 April 2026 | 20:09 WIB
Ilustrasi pengisian cairan vape. (BeritaNasional/freepik)
Ilustrasi pengisian cairan vape. (BeritaNasional/freepik)

BeritaNasional.com - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Anang Iskandar menilai pelarangan vape melalui regulasi pidana dalam Undang-Undang Narkotika merupakan langkah yang keliru.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum narkotika internasional. Ia menyebut gagasan itu sebagai bentuk anomali dalam pendekatan penanganan narkotika.

“Melarang peredaran vape secara pidana dalam lingkup UU Narkotika tidak pada tempatnya dan menjadi anomali dalam hukum narkotika internasional,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/4/2026).

Penilaian itu disampaikan sebagai respons atas temuan hasil uji laboratorium BNN terhadap puluhan cairan vape.

Dari pemeriksaan tersebut, 11 sampel dinyatakan mengandung kanabinoid sintetis atau senyawa ganja sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine, dan 23 sampel mengandung etomidate yang merupakan obat bius.

Anang menegaskan temuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi vape sebagai objek hukum.

Menurutnya, yang seharusnya dilarang adalah cairan atau zat yang mengandung narkotika, bukan perangkat vape itu sendiri.

“Cairan vape yang mengandung kanabinoid, methamphetamine, dan etomidate-lah yang dilarang, bukan vapenya,” tegasnya.

Ia menilai pelarangan vape secara administratif merupakan pendekatan yang lazim digunakan di berbagai negara.

Banyak yurisdiksi, kata dia, melarang vape secara terbatas, misalnya dalam distribusi, produksi, atau penggunaannya dengan alasan melindungi kesehatan publik.

“Boleh saja negara melarang peredaran vape, tetapi melarang vape tidak tepat dalam UU Narkotika. Cocoknya menggunakan pendekatan perdagangan atau pendekatan kesehatan,” kata dia.

Anang menjelaskan bahwa vape hanyalah alat, sama seperti bong yang kerap dipakai dalam penyalahgunaan narkotika.

Namun, kata Anang, status sebagai alat tidak serta-merta menjadikan seluruh penggunaannya sebagai tindak pidana.

“Vape itu alat, seperti halnya bong. Vape, bong, dan rokok adalah pintu masuk penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa memasukkan vape sebagai objek pidana dalam UU Narkotika justru dapat mengalihkan fokus aparat penegak hukum dari tugas utamanya.

“Jika vape dilarang berdasarkan UU Narkotika, penyidik bisa jadi berkonsentrasi menangkapi penyalahgunaan vape,” ucapnya.

“Jaksa dan hakim akan disibukkan perkara vape, dan itu bisa melalaikan tugas utama memberantas peredaran gelap narkotika,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: