Aniaya Anak Balitanya Sendiri, Pasangan Suami Istri Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Oleh: Mufit
Kamis, 01 Agustus 2024 | 21:30 WIB
Ilustrasi kekerasan. (Foto/freepik)
Ilustrasi kekerasan. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasangan suami istri berinisial ADT (23) dan TAS (21). Mereka ditangkap karena menganiaya dua balita yang merupakan anaknya sendiri.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

"Menangkap pasangan suami istri, ADT (23) dan TAS (21), dan sudah menjadi tersangka kasus penganiayaan kepada dua balita berinisial RC (4) dan adiknya MFW (1)," kata Gidion kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Dia menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporang RS KBN terkait adanya anak yang diduga mengalami kekerasan yang diantarkan oleh suami istri.

"Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lanjut Gidion, ternyata ada salah satu anak lagi yang masih disembunyikan di bagian gudang rumah. Kondisinya pun sama, yakni mengalami kekerasan.

"Langkah awal yang kami lakukan sesuai dengan SOP penanganan terhadap korban anak yang paling awal adalah menyelamatkannya. Sehingga kami merekomendasikan untuk dirawat dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri," tuturnya.

Gidion menjelaskan tindak penganiayaan sudah dilakukan keduanya sejak 21 Juli 2024. Perlakuan ini yang disebabkan adanya konflik antara ADT dan TAS dengan orang tua asli MFW dan RC.

"Karena dititipin, kemudian merasa tidak diberi uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. 

Selain itu, ADT dan TAS dikenai pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT, ancaman lima tahun.

"Semua kekerasan mengakibatkan luka berat dan psikis. Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenai pasal penelantaran anak, kami lihat nanti," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: