Pria Paruh Bayah Tewas di Hotel Kemayoran, Sebelumnya Wanita Keluar dari Kamar Terburu-buru
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya membenarkan penemuan seorang mayat paru bayah pria berinisial EM (54) di kamar hotel kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan jenazah tersebut ditemukan pada Rabu sekitar pukul 03.10 WIB.
"Benar, ditemukan jenazah jenis kelamin laki-laki dengan inisial EM usia sekitar 54 tahun di salah satu hotel di Kemayoran pada 31 Juli,'' kata Ade Ary dihubungi, Sabtu (3/8/2024).
Sementara itu, lanjut mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu, korban diketahui check in sendiri ke hotel pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 21.20 WIB.
Kemudian pada, hari Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 02.50 WIB datang seorang perempuan masuk kamar hotel korban yang diduga merupakan wanita panggilan.
"Pada Rabu (31/7/2024) pukul 02.50 WIB, datang seorang perempuan yang diduga wanita panggilan menemui korban di dalam kamar," ujarnya.
Selanjutnya, pada pukul 03.10 WIB, wanita yang belum diketahui identitasnya ini terlihat keluar dari kamar secara terburu-buru.
Saat petugas hotel memeriksa ke kamar, korban sudah terlentang di atas kasur dan tidak bangun saat petugas berusaha membangunkannya.
"Polisi tidak menemukan bekas luka pada tubuh korban. Saat ini, perempuan yang terakhir bersama EM juga telah diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi," ungkapnya.
Sebelumnya, Humas Polsek Kemayoran AKP Ricky Sihitie mengatakan telah menemukan mayat paru bayah di salah satu kamar hotel yang berada di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dia menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara, korban diduga meninggal dunia karena serangan jantung.
"Ada penemuan obat kuat di tempat kejadian (TKP). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diduga meninggal karena serangan jantung," kata Ricky dihubungi, Jumat (2/8/2024).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu