Pendampingan Balita Korban Kekerasan di Daycare Diserahkan ke UPTD PPA Depok

Oleh: Tarmizi Hamdi
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Foto/freepik)
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyerahkan pendampingan balita korban dugaan kekerasan fisik di sebuah tempat penitipan anak atau daycare kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Depok

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Atwirlany Ritonga mengungkapkan bahwa keluarga korban telah melaporkan kasus ini dan meminta pendampingan psikososial untuk anak tersebut. 

"Kami menerima laporan dari keluarga korban dan segera berkoordinasi dengan UPTD PPA Depok untuk memberikan pendampingan yang optimal. Sejak kemarin, kami telah melakukan assessment awal terkait kondisi psikologi anak dan keluarganya," ujar Atwirlany, yang dikutip dari laman resmi Pemkot Depok pada Sabtu (3/08/24). 

Pendampingan ini, lanjut Atwirlany, akan dilakukan oleh tenaga layanan psikologi dan advokat yang tersedia di pusat maupun di daerah.

Koordinasi antara KemenPPPA dan UPTD PPA Depok berjalan baik, dengan kedua belah pihak menggabungkan hasil assessment untuk menentukan intervensi yang tepat bagi korban dan keluarganya. 

"Kami sudah melakukan assessment awal terkait kondisi psikologi anak korban dan keluarga sejak kemarin," ungkapnya.

"Hari ini, kami bersama UPTD PPA Depok melanjutkan pendampingan psikologis secara mendalam untuk melihat lebih jauh kondisi trauma yang mungkin dialami anak korban dan menentukan intervensi yang dibutuhkan," sambung Atwirlany. 

UPTD PPA Depok dan KemenPPPA akan bekerja sama dalam memberikan layanan psikologis, dengan menggabungkan hasil assessment dari tim psikolog masing-masing. 

"Kami membentuk satu tim untuk mendapatkan informasi atau hasil assessment psikologis yang valid, sehingga intervensi yang kami lakukan sesuai dengan kebutuhan anak korban dan keluarganya," tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok Nessi Annisa Handari menyatakan pendampingan psikologis kepada korban telah dilakukan UPTD PPA. 

Nessi menegaskan UPTD PPA Kota Depok selama ini telah menjalankan fungsinya dengan baik, memberikan pelayanan terbaik kepada korban kekerasan, termasuk respon cepat, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, hingga upaya penyelesaian kasus di pengadilan. 

"Pada tahun 2023, UPTD PPA Kota Depok telah menangani 238 kasus kekerasan, yang terdiri dari 132 kasus kekerasan terhadap anak dan 106 kasus kekerasan terhadap perempuan," ungkap Nessi.

Nessi juga mengajak masyarakat Kota Depok untuk berani melapor jika melihat, mendengar atau mengalami tindak kekerasan, karena UPTD PPA sudah sangat berkompeten dalam menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak. 

"Masyarakat bisa mengakses layanan ini dengan menghubungi hotline UPTD PPA di nomor 08111186598 atau melalui situs web http://www.laporsippa.depok.go.id/," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: