Jusuf Hamka Kembalikan Surat Instruksi ke Partai Golkar
BeritaNasional.com - Jusuf Hamka menyambangi DPP Partai Golkar usai secara tiba-tiba mengumumkan pengunduran diri dari partai berlogo pohon beringin per Sabtu (10/8/2024).
Tujuannya kali ini untuk mengembalikan surat instruksi yang memerintahkannya maju sebagai cagub sekaligus cawagub di Pilkada Jakarta 2024.
Dalam pantauan Beritanasional.com, pria yang akrab disapa Babah Alun itu tiba di DPP Partai Golkar pada Senin (12/8/2024) pukul 10.00 WIB mengenakan kemeja biru tua.
Saat keluar dari mobil, ia membawa serta surat instruksi yang hendak dikembalikan ke Partai Golkar. Ia mengaku hendak menemui Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.
"Sebentar ya teman-teman, saya mau kembalikan surat dulu. Nanti saya balik lagi," ujar Jusuf sambil membawa surat instruksi tersebut.
Sebelumnya, ia memutuskan hengkang dari Partai Golkar bertepatan dengan mundurnya Airlangga Hartarto sebagai ketua umum.
Dirinya beralasan tidak cocok menjadi seorang politikus. Ia menganggap dunia politik terlalu keras baginya di usia senja.
“Alasannya saya kira terlalu keras dan kasar buat saya. Tidak pantas dengan anatomi karakter saya,” kata dia.
Terkait mundurnya Airlangga, ia menduga ada sesuatu alasan yang besar sehingga menteri koordinator bidang perekonomian itu harus mundur.
“Saya liat dengan Pak Airlangga mundur, ini satu momentum karena pasti Pak Airlangga mundur ada satu alasan besar, yang kita enggak tahu,” ucapnya.
Ia merasa sudah cukup berkiprah di bidang politik. Dirinya mengaku tidak ingin bermain kasar dan keras di dunia politik tanah air.
Jusuf mengaku bakal menyampaikan surat instruksi Partai Golkar terkait pencalonannya sebagai gubernur maupun wakil gubernur hari ini.
“Saya akan ketemu pak sekjen saya akan sampaikan surat-surat. Jadi pencalonan saya baik di Jakarta pun saya kembalikan, baik di Jabar saya kembalikan,” ujarnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu