MPR RI Gelar Diskusi Bahas UU Ormas dan UU Parpol

Oleh: Elvis Sendouw
Senin, 12 Agustus 2024 | 18:15 WIB
MPR RI gelar diskusi bertajuk "UU Ormas dan UU Parpol Bisakah Saling Intervensi". (BeritaNasional/Elvis Sendouw) MPR RI gelar diskusi bertajuk "UU Ormas dan UU Parpol Bisakah Saling Intervensi". (BeritaNasional/Elvis Sendouw) MPR RI gelar diskusi bertajuk "UU Ormas dan UU Parpol Bisakah Saling Intervensi". (BeritaNasional/Elvis Sendouw) MPR RI gelar diskusi bertajuk "UU Ormas dan UU Parpol Bisakah Saling Intervensi". (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
MPR RI gelar diskusi bertajuk "UU Ormas dan UU Parpol Bisakah Saling Intervensi". (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid (kanan), Ketua Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (kiri), Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komaruddin (kedua dari kanan) dan Kader PKB Sandy Nayoan (kedua kiri), berbicara dalam diksusi publik Fraksi PKB MPR, d Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024). Dalam diskusi yang bertajuk "UU Ormas dan UU Parpol Bisakah Saling Intervensi", mereka menyoroti fenomena yang belakangan terjadi terkait makin besarnya peran dan fungsi Orgasnisasi Masyarakat (Ormas) di banyak bidang, di antaranya hak mengelola tambang, mengusai lahan bahkan mengintervensi Partai. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: