Akhirnya Bebas, Jessica Wongso Senyum Semringah

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 18 Agustus 2024 | 10:48 WIB
Jessica Wongso dibebaskan (Beritanasional/Oke Atmaja)
Jessica Wongso dibebaskan (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lapas Pondok Bambu setelah mendapat pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024).

Dalam pantauan beritanasional.com, Jessica keluar pukul 09.38 WIB. Ia mengenakan baju berwarna biru dongker dan celana cokelat panjang.

Sesaat setelah keluar dari lapas, Jessica tampak memberikan senyum semringah dan melambaikan tangan kepada wartawan ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam.

Menurut kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, kliennya bakal dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk proses lanjutan.

"Dibawa Jessica-nya ke Kejaksaan Negeri, untuk tanda tangan. Dari situ baru kita ke Bapas, Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya," ujar Hidayat.

Hidayat mengatakan, Jessica akan dibawa ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara untuk dikembalikan kepada keluarganya.

"Dari situ baru kita ke Bapas. Dari Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya," ucapnya.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakata, Deddy Eduar Eka Saputra mengataan Jessica berkelakuan baik selama menjadi tahanan.

Oleh sebab itu, ia mendapat remisi 58 bulan dan 30 hari atau hampir 5 tahun dari vonis 20 tahun penjara yang diterimanya pada 6 Januari 2016.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Deddy.

Deddy mengatakan, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032 selama menjalani masa bebas bersyarat.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ucapnya.

 

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: