Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 18 Agustus 2024 | 10:39 WIB
Jessica Wongso dibebaskan (Beritanasional/Oke Atmaja)
Jessica Wongso dibebaskan (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso resmi menghirup udara bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari.

Menurut Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakata, Deddy Eduar Eka Saputra, Jessica berkelakuan baik selama menjadi tahanan.

“Total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” kata dia.

Deddy mengatakan, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032 selama menjalani masa bebas bersyarat.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," tuturnya.

Menurut kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, kliennya bakal dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk proses lanjutan.

"Dibawa Jessica-nya ke Kejaksaan Negeri, untuk tanda tangan. Dari situ baru kita ke Bapas, Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya," ujar Hidayat.

Hidayat mengatakan, Jessica akan dibawa ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara untuk dikembalikan kepada keluarganya.

"Dari situ baru kita ke Bapas. Dari Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya," ucapnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: