KPU Tak Bisa Terima Aduan Pencatutan NIK untuk Dharma-Kun
BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta buka suara soal dugaan pencatutan NIK untuk mendukung bakal calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, masyarakat tak bisa melapor permasalahan tersebut ke KPU saat ini. Sebab, batas lapor masyarakat terhadap proses calon independen adalah 26 Juli 2024 yang lalu
"KPU DKI Jakarta secara prosedur sudah melakukan kerja-kerja verifikasi yang tahapannya itu sudah kita mulai sejak tanggal 13 Mei. Jadi mungkin masyarakat baru menyadaru proses ini," kata Wahyu kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).
"Tapi yang pasti kami sudah mulai di bulan Mei dan masa tanggapan masyarakat itu harusnya berakhir di tanggal 26 Juli yang lalu," tambahnya.
Oleh karena itu, Wahyu menyarankan masyarakat untuk mengadukan dugaan pencatutan NIK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta
"Mengenai isu yang saat ini berkembang, KPU DKI Jakarta memahami masukan dan tanggapan masyarakat terkait dugaan pencatutan dan dugaan (pencatutan) dukungan ya. Terkait hal tersebut masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada Bawaslu DKI Jakarta supaya bisa kami tindaklanjuti," tegas Wahyu.
Di kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya bakal mempertimbangkan rekomendasi Bawaslu sebelum menetapkan Dharma-Kun sebagai pasangan calon yang sah untuk mendaftar di Pilkada 2024.
"Kami tentu menunggu rekomendasi dari Bawaslu seperti apa. Kami akan menimbang, memahami apa yang akan jadi rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta," ujar Dody.
"Kalau ada rekomendasi yang perlu kita tindaklanjuti, apakah ada cukup banyak masyarakat yang memberikan laporan atau tanggapan, tentu akan kami perhitungkan sekalipun secara taapan sudah lewat ya," tambahnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu