KPU DKI: Pencatutan NIK Jadi Tanggung Jawab Dharma-Kun
BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengungkapkan, pencatutan NIK untuk mendukung bakal pasangan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen merupakan tanggung jawab Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dari NIK yang telah dikumpulkan Dharma-Kun.
"Data itu sepenuhnya tanggung jawab dari bakal pasangan calon. Yang kami lakukan verfikasi administrasi dan faktual," tegas Wahyu kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).
Wahyu menjelaskan, verifikasi administrasi merupakan tahapan pihaknya mengecek apakah KTP yang dikumpulkan layak memberikan dukungan, seperti telah berusia 17 tahun, bukan anggota TNI-Polri, dan belum meninggal dunia.
"Nah di level administrasi, kami hanya mencocokan apakah KTP sesuai dengan dukungannya. Kalau tidak kami (nyatakan) Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada akhirnya. Kalau sesuai kami lanjutkan ke verifikasi faktual," kata Wahyu.
Sedangkan, di verifikasi faktual adalah tahapan KPU mendatangi satu per satu rumah pendukung Dharma-Kun. Dalam kunjungannya, KPU bakal memastikan apakah benar yang bersangkutan mendukung Dharma-Kun.
"Nah pada prinsipnya kalau verifikasi faktual itu kalau tidak bisa ditemui ada opsi bisa dikumpulkan (di suatu tempat). Kedua melalui teknologi informasi (seperti video call). Kalau tidak bisa juga statusnya TMS," ujar Wahyu.
Jikalau memang ada pencatutan NIK, Wahyu mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalaupun tadi ada namanya beda segala macam, silakan isi di kolom tanggapan masyarakat di infopemilu atau langsung ke posko Bawaslu. Nanti akan kami tindak lanjuti dadi rekomendasi Bawaslu," tandasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu