Banyak KTP Dicatut untuk Dukung Dharma-Kun, PDIP: Itu Pelanggaran

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 18 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Hasto meminta polisi untuk bertindak cepat soal pencatutan KTP (Beritanasional/Lydia)
Hasto meminta polisi untuk bertindak cepat soal pencatutan KTP (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - PDI Perjuangan (PDIP) meminta polisi untuk bertindak cepat mengurusi persoalan dugaan pencatutan NIK dalam pemberian dukungan terhadap bakal calon independen di Pilkada Jakarta 2024.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pencatutan NIK merupakan pelanggaran penggunaan KTP tanpa seizin pemiliknya dan perlu diatasi secepatnya.

"Tidak boleh ada suatu penggunaan kekuasaan untuk menciptakan calon boneka dengan menggunakan KTP tanpa seizin pemiliknya dan itu suatu pelanggaran yang sangat serius, polisi harus bergerak cepat," kata Hasto kepada wartawan di Kawasan GBK, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

Hasto pun menyinggung kasus seperti ini pernah terjadi di Solo dan sempat merugikan kader PDIP.

"Itu pernah terjadi di Solo. Jadi itu bukan dugaan pencatutan, itu pencatutan karena Ketua DPC kami pun KTP-nya diikutkan sehingga kami menentang cara-cara yang tidak baik ini," ujar Hasto.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengungkapkan, pencatutan NIK untuk mendukung bakal pasangan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen merupakan tanggung jawab Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dari NIK yang telah dikumpulkan Dharma-Kun.

"Data itu sepenuhnya tanggung jawab dari bakal pasangan calon. Yang kami lakukan verfikasi administrasi dan fakutual," tegas Wahyu kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).

Wahyu menjelaskan, verifikasi administrasi merupakan tahapan pihaknya mengecek apakah KTP yang dikumpulkan layak memberikan dukungan, seperti telah berusia 17 tahun, bukan anggota TNI-Polri, dan belum meninggal dunia.

"Nah di level administrasi, kami hanya mencocokan apakah KTP sesuai dengan dukungannya. Kalau tidak kami (nyatakan) Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada akhirnya. Kalau sesuai kami lanjutkan ke verifikasi faktual," kata Wahyu.

Sedangkan, di verifikasi faktual adalah tahapan KPU mendatangi satu per satu rumah pendukung Dharma-Kun. Dalam kunjungannya, KPU bakal memastikan apakah benar yang bersangkutan mendukung Dharma-Kun.

"Nah pada prinsipnya kalau verifikasi faktual itu kalau tidak bisa ditemui ada opsi bisa dikumpulkan (di suatu tempat). Kedua melalui teknologi informasi (seperti video call). Kalau tidak bisa juga statusnya TMS," ujar Wahyu.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: