Suryadharma Ali Wafat, PPP Kenang Sosok Pemimpin yang Melahirkan Banyak Kader Hebat

BeritaNasional.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tengah berduka. Mantan Ketua Umumnya, Suryadharma Ali, meninggal dunia. Juru Bicara PPP, Usman Tokan, turut mendoakan kepergian almarhum.
"Beliau adalah sosok pemimpin yang sederhana, pengayom, dan banyak melahirkan kader muda yang hebat-hebat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Tokan mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, kondisi kesehatan Suryadharma Ali memang menurun.
Ia menyatakan bahwa seluruh jajaran pengurus dan kader PPP merasa sangat kehilangan atas wafatnya Suryadharma.
"Semua pengurus dan kader PPP merasa kehilangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Agama RI, Suryadharma Ali, wafat pada Kamis pagi, 31 Juli 2025. Beliau menghembuskan napas terakhir di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.25 WIB.
Informasi mengenai kepergian tokoh nasional yang juga pernah menjabat Ketua Umum PPP ini disampaikan langsung oleh pihak partai melalui akun Instagram resminya.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kami turut berduka cita atas wafatnya Bapak H. Suryadharma Ali. Beliau adalah sosok pemimpin yang berdedikasi, berintegritas, dan penuh semangat dalam memperjuangkan nilai-nilai keislaman, keadilan, dan persatuan melalui Partai Persatuan Pembangunan. Pengabdiannya dalam dunia politik dan keagamaan telah meninggalkan jejak berharga bagi bangsa Indonesia," tulis pernyataan PPP dalam keterangannya.
"Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT, diampuni segala khilafnya, dan diberikan tempat terbaik di surga-Nya. Kami mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga diberi kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi kehilangan ini. Al-Fatihah," sambung pernyataan tersebut.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu