Peras Warga, Juru Parkir Tanah Abang Diringkus

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 31 Juli 2025 | 12:15 WIB
Juru parkir dan kendaraan parkir di badan Jalan Pramuka.(Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Juru parkir dan kendaraan parkir di badan Jalan Pramuka.(Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Masyarakat Ibu Kota sering dibuat resah dengan praktik juru parkir liar yang ada di tempat atau fasilitas umum.

Salah satu yang sempat viral di media sosial yakni parkir liar di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat. Polres Metro Jakarta Pusat pun bergerak cepat meringkus juru parkir liar MR. 

Pria 32 tahun ini viral setelah aksinya   memaksa warga membayar parkir senilai Rp100.000 di kawasan Tanah Abang Jakpus. 

"Begitu informasi diterima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, kemarin.

Penangkapan dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Tanah Abang setelah menerima laporan dari masyarakat. Aksi MR masuk kategori tindakan melanggar hukum atau premanisme yang harus ditindak tegas. 

Susatyo menegaskan hal Ini merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo RT 04 RW 02 Kelurahan Kebon Melati Tanah Abang Jakpus sekitar pukul 12.00 WIB.

Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu dan satu buah bong atau alat isap sabu.

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki mengatakan, MR tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.

"Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa," kata dia.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: