Kejagung soal Kasus Subsidi Beras, Dikembangkan ke Alsintan hingga Pupuk

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 31 Juli 2025 | 11:16 WIB
Baru 2 perusahaan beras yang penuhi panggilan Kejagung (Beritanasional/Oke Atmadja)
Baru 2 perusahaan beras yang penuhi panggilan Kejagung (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penyaluran subsidi beras. Penyelidikan kini dikembangkan lebih luas, mencakup subsidi alat dan mesin pertanian (alsintan) hingga pupuk.

Sebagai bagian dari upaya mengusut aliran dana subsidi beras, penyelidik menelusuri apakah penyaluran alsintan dan pupuk telah sesuai dengan peruntukannya.

“Salah satu bentuk subsidi dari pemerintah untuk masyarakat adalah dalam bentuk pupuk, alsintan, irigasi, bahkan bibit,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, Kamis (31/7/2025).

Anang menambahkan bahwa berbagai bentuk subsidi tersebut diberikan pemerintah sebagai bagian dari strategi untuk mencapai swasembada pangan nasional.

“Sebetulnya tujuannya ke sana. Bibit disubsidi supaya harganya murah dan terjangkau. Target akhirnya tentu agar kita bisa swasembada,” lanjutnya.

Untuk mendalami lebih jauh, Anang menyampaikan bahwa Kejagung akan menelusuri proses bisnis dari mekanisme penyaluran subsidi tersebut.

“Kami akan masuk ke proses bisnisnya. Pola subsidi seperti apa yang diterapkan dan bagaimana pelaksanaannya,” pungkas Anang.

Dalam rangka membuat terang perkara ini, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk dari Kementerian Pertanian (Kementan), para produsen beras, serta Perum Bulog.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: