KPK Dalami Proses Penerbitan Visa dan Izin Tinggal TKA dalam Kasus Pemerasan di Kemnaker

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 31 Juli 2025 | 10:49 WIB
Tersangka kasus pemerasan TKA di Kemnaker. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Tersangka kasus pemerasan TKA di Kemnaker. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses penerbitan visa dan izin tinggal bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan terhadap Angga Prasetya Ali Saputra, ASN di bagian visa pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Penyidik mendalami terkait penerbitan visa dan izin tinggal bagi TKA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7/2025).

Menurut Budi, keterangan dari Ditjen Imigrasi penting karena setiap calon TKA yang akan bekerja di Indonesia wajib melalui proses pengurusan izin tinggal.

“Tentu selain RPTKA yang diterbitkan oleh Kemnaker, mereka juga memerlukan visa dan izin tinggal. Nah, semua alur proses ini sedang kami dalami,” jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka. Berikut adalah rincian dugaan aliran dana yang diterima masing-masing:

  • Haryanto (HYT) – Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional sekaligus eks Dirjen Binapenta dan PKK: ±Rp18 miliar
  • Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020–2023): ±Rp460 juta
  • Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker (2017–2019): ±Rp580 juta
  • Devi Anggraeni – Direktur PPTKA Kemnaker (2024–2025): ±Rp2,3 miliar
  • Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker (2021–2025): ±Rp6,3 miliar
  • Putri Citra Wahyoe – Petugas Saluran Siaga RPTKA (2019–2024) dan verifikator pengesahan RPTKA (2024–2025): ±Rp13,9 miliar
  • Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025): ±Rp1,8 miliar
  • Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Kemnaker (2018–2025): ±Rp1,1 miliar

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK mengidentifikasi bahwa total uang yang diterima oleh para tersangka dari agen-agen perusahaan pengurusan TKA mencapai sekitar Rp53,7 miliar.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: