Dituding Jadi Calon Boneka di Pilgub Jakarta, Dharma: Waktu yang Akan Menjawab

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Kantor KPU Jakarta. (BeritaNasional/Lydia)
Pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Kantor KPU Jakarta. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Bakal calon gubernur jalur independen Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 Dharma Pongrekun merespons tudingan bahwa dirinya merupakan calon boneka untuk berlaga di Pilgub.

Dharma menjelaskan dirinya telah mendeklarasikan bakal berkompetisi di Pilgub Jakarta 2024 sejak 3 Februari. Karena itu, dia mulai ancang-ancang berlaga di pemilihan kepala daerah sejak sebelum Pemilu 2024.

"Kami mulai dari 3 Februari sudah deklarasi sementara Pilpres saja baru 14 Februari. Bisa digambarkan bahwa kami bergerak sebelum adanya pemenangan pemilu," kata Dharma kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (19/8/2024) dini hari.

Meski demikian, dia mengaku tak ingin ambil pusing. Dia mengatakan bahwa biarlah waktu yang menjawab pertanyaan tersebut.

"Artinya, sudah bisa terjawab, tetapi isu itu boleh berkembang. Saya cuma mau mengatakan, waktulah yang akan menjawab," ujar Dharma.

"Saya tidak mau katakan membantah, tetapi saya katakan waktu yang akan menjawab," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI resmi menetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk mendaftar Pilgub Jakarta 2024.

Lolosnya Dharma-Kun ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi DKI Jakarta tentang Pemenuhan Syarat Dukungan untuk Pasangan Calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Senin (19/8/2024) pukul 23.25 WIB.

"Kami dari KPU DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon perseorangan pemenuhan syarat dukungan dari pasangan calon perseorangan ini pada tanggal 19 Agustus 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari.

Di kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan laporan-laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dugaan pencatutan NIK sebagai syarat dukungan.

Setelah proses rapat panjang, Dharma-Kun ditetapkan berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 677.065. Jumlah ini telah melampaui syarat minimal dukungan, yaitu 618.968.

"Data verifikasi faktual pertama yang Memenuhi Syarat (MS) 183.001, yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 538.220. Data verifikasi faktual kedua setelah kami lakukan koreksi menjadi 494.064, dukungan yang TMS 332.702 dukungan. Total data yang MS 677.065 dan data yang TMS 870.922," jelas Dody.

Dody menjelaskan, jumlah syarat dukungan yang dikumpulkan Dharma-Kun ini terdapat pengurangan dari pleno pada Kamis (15/8/2024). Pengurangan ini tentunya berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Secara total, ungkap Dody, Bawaslu DKI Jakarta menerima 401 aduan terkait dugaan pencatutan NIK. Dari 401 itu, 167 di antaranya telah berstatus TMS saat verifikasi faktual.

"(Sisanya) terdapat 234 data yang statusnya MS atau memenuhi syarat," ujar Dody.

Tidak hanya dari laporan Bawaslu, ternyata KPU juga membuka help desk untuk menampung keluhan pencatutan NIK. Hasilnya, KPU menerima 249 aduan.

"Di antaranya 80 data sudah berstatus tidak memenuhi syarat atau TMS dan 169 datanya berstatus memenuhi syarat," ucap Dody.

Karena itu, total laporan masyarakat yang ditindak lanjuti adalah 650 data dengan hasil 247 data TMS dan 403 data berstatus MS.

"Akan dilakukan pengurangan dari total data yang sudah kami tetapkan sebelumnya 677.468, kami kurangi 403 dukungan sehingga total di berita acara rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual pasca-tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu menjadi 677.065 dukungan," tandasnya.

"Harapannya dengan keterbukaan ini, dengan tanggapan masyarakat ini, proses daripada penetapan ini bisa diterima oleh publik," tambah Dody.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: