Kasus Pencatutan KTP Dihentikan Polda Metro, Bawaslu DKI Diminta Tindak Lanjut
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan di balik penghentian proses penyelidikan kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang diduga dilakukan oleh bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana jalur independen di Pilgub Jakarta 2024.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penghentian kasus tersebut terjadi karena proses lebih lanjut bukan wewenang polisi.
"Satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Ade Safri menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan laporan polisi tersebut disebabkan oleh dugaan tindak pidana yang dilaporkan sudah diatur secara khusus dalam Pasal 185A Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Selanjutnya telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara ini pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024, dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan seorang warga yang diduga menjadi korban pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendukung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana jalur independen di Pilgub Jakarta 2024.
"Benar (sudah menerima laporan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) itu mengatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari dan mendalami laporan tersebut untuk nantinya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap laporan tersebut," tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu