Setya Novanto Terima Remisi, KPK: Itu Bukan Kewenangan Kami

Oleh: Panji Septo R
Senin, 07 April 2025 | 22:09 WIB
Narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. (Foto/doc. Sinpo)
Narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. (Foto/doc. Sinpo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlalu mempermasalahkan pemberian remisi yang diterima oleh Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP, setiap Idul Fitri.

Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kewenangan lembaga antirasuah tidak mencakup penerimaan remisi yang diterima oleh eks Ketua DPR RI tersebut.

“Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut, dan mengeksekusi saja. Kalau masalah remisi, itu kewenangan lembaga lain,” ujar Tanak dalam pesan tertulis pada Senin (7/4/2025).

Lebih lanjut, Tanak menegaskan bahwa pemberian remisi kepada para terdakwa kasus korupsi bergantung pada aturan yang berlaku.

“Masalah remisi, seperti remisi Idul Fitri, tergantung pada aturan yang ada,” tuturnya.

Latar Belakang Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto

Setya Novanto terlibat dalam skandal korupsi e-KTP yang merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Kasus ini berhubungan dengan pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang melibatkan anggaran negara sebesar Rp 5,9 triliun.

Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI, diduga terlibat dalam pengaturan aliran dana suap kepada pejabat pemerintah dan anggota DPR untuk memperlancar proyek tersebut.

Ia dijatuhi hukuman penjara setelah proses persidangan yang panjang dan kontroversial.

Meskipun dihukum, Novanto sering kali mendapat remisi, termasuk saat perayaan Idul Fitri, yang menimbulkan perhatian publik mengenai kebijakan remisi bagi para terpidana kasus korupsi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: