Baleg Gelar Rapat Bahas Revisi UU Pilkada, Termasuk Ambang Batas Cakada

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 21 Agustus 2024 | 08:15 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. (Foto/Parlementaria)
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. (Foto/Parlementaria)

BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI membahas revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024). 

Salah agenda pembahasan dalam RUU Pilkada itu adalah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat ambang batas calon kepala daerah (cakada) oleh partai politik.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengungkapkan revisi UU Pilkada berawal dari usul inisiatif DPR. 

Pemerintah melalui surat presiden sudah menjawab permintaan revisi itu untuk segera dibahas. Kemudian, karena muncul putusan MK terkait Pilkada, maka rapat kerja tersebut digelar.

"Sehingga semuanya diakomodasi. Yang terpenting bagaimana mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Awal revisi UU Pilkada diajukan karena untuk memajukan jadwal Pilkada 2024. Tetapi tidak dilanjutkan karena ada gugatan yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi agar Pilkada tetap digelar 27 November 2024.

Pada perkembangannya, Mahkamah Konstitusi membuat putusan terhadap gugatan Pasal ayat (1) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Pada putusan itu, MK mengurangi ambang batas kursi partai politik untuk mencalonkan kepala daerah. Serta, partai tidak memiliki kursi di DPRD bisa mencalonkan.

Awiek mengatakan, pada rapat yang akan digelar Baleg, putusan MK terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu akan menjadi muatan yang dibahas.

"Itulah kemudian yang salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan," ujar politikus PPP ini.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: