Gugatan Partai Buruh dan Gelora Berhasil Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 21 Agustus 2024 | 08:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Gugatan Partai Buruh dan Gelora berhasil mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (pilkada).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan bagian pokok permohonan sebagian. Dalam putusan MK tersebut, ambang batas kursi partai politik dikurangi. Bahkan, partai yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mencalonkan kepala daerah.

Hal itu didasari putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik bisa mengusung calon kepala daerah dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota meski tanpa kursi di DPRD. Karena aturannya disamakan dengan calon independen.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 60 pada Selasa (20/8/2024).

MK menimbang, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Berikut isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada: Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Karena itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK adalah sebagai berikut. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: