PDIP Tak Setuju RUU Pilkada, Ngotot Merujuk ke MK

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Hal itu disampaikan anggota Badan Legislatif (Baleg) Fraksi PDIP M. Nurdin.

"Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan undang-undang tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya," ujar Nurdin dalam rapat Baleg di DPR pada Rabu (21/8/2024).

Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU 22-2024 dan No. 70 PUU 22-2024 perlu dipertimbangkan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan pihaknya.

"Seharusnya, perubahan terhadap Undang-Undang ini diarahkan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut secara konstitusional. Hal ini sebagai bentuk perwujudan final and binding," tuturnya.

Nurdin mengatakan pengingkaran terhadap MK bakal menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum karena di beberapa negara tak ada lembaga politik yang mengutak-atik putusan MK.

"PDIP berpandangan keputusan MK yang mengatur batas usia pencalonan berpedoman pada putusan MK karena bersifat final and binding," katanya.

Dia mengatakan putusan maupun pertimbangan MK telah mengatur secara terperinci dan tidak perlu ditafsirkan kembali.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: