Baleg DPR Sepakat RUU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat untuk membawa revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada ke rapat paripurna terdekat.
Kesepakatan itu dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (21/8/2024).
Mulanya Pimpinan rapat Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) meminta persetujuan penetapan.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati, wali kota menjadi Undang-Undang?’tanya Awiek.
"Setuju," jawab anggota Baleg.
"Alhamdulillah. Terima kasih kepada semua fraksi yang sudah sampaikan pendapat, akhirnya," ujar Awiek.
Dalam pengesahan tersebut, PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menyatakan tidak setuju, sementara mayoritas fraksinya setuju.
"Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan Rancangan Undang-Undang tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya," ujar Anggota Badan Legislatif (Baleg) Fraksi PDIP M Nurdin.
10 bulan yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 4 jam yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu