Baleg DPR Sepakat RUU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:39 WIB
Situasi ruang rapat Baleg DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Situasi ruang rapat Baleg DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat untuk membawa revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada ke rapat paripurna terdekat. 

Kesepakatan itu dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (21/8/2024).

Mulanya Pimpinan rapat Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) meminta persetujuan penetapan.

“Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati, wali kota menjadi Undang-Undang?’tanya Awiek.

"Setuju," jawab anggota Baleg.

"Alhamdulillah. Terima kasih kepada semua fraksi yang sudah sampaikan pendapat, akhirnya," ujar Awiek.

Dalam pengesahan tersebut, PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menyatakan tidak setuju, sementara mayoritas fraksinya setuju.

"Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan Rancangan Undang-Undang tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya," ujar  Anggota Badan Legislatif (Baleg) Fraksi PDIP M Nurdin.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: