Kalau RUU Pilkada Belum Disahkan sebelum 27 Agustus, DPR Ikuti Putusan MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat berada di Gedung Parlemen. (BeritaNasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat berada di Gedung Parlemen. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah apabila RUU Pilkada tidak bisa disahkan sebelum pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27 Agustus.

DPR akan mengacu pada aturan dalam putusan MK soal persyaratan pencalonan kepala daerah sebagai dasar hukum pendaftaran calon kepala daerah.

"Nah, kalau seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kami ikut putusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan jelas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco mengatakan, sebagai negara hukum, pihaknya tentu mengikuti peraturan undang-undang yang berlaku. DPR sudah menyiapkan produk hukum baru RUU Pilkada yang isinya mengatur syarat pendaftaran calon kepala daerah.

Namun, RUU tersebut belum disahkan karena rapat paripurna yang seharusnya digelar hari ini tidak memenuhi kuorum sehingga batal digelar.

Ketua harian DPP Gerindra ini menjamin DPR akan mengikuti tata tertib dan mekanisme yang ada untuk menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. DPR bakal menggelar rapat pimpinan dan badan musyawarah kembali untuk membahas rapat paripurna.

"Begini kami ada mekanisme, kami harus ikuti aturan dan tatib yang berlaku. Kalau enggak, nanti dibilang DPR kok enggak ikut aturan. Ada apa nih kan begitu sehingga kami harus hitung bener," kata Dasco.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: