Megawati Sebut Ada Pihak yang Menentang Putusan Mahkamah Konstitusi

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Ketum PDIP Megawati (tengah) saat mengumumkan bakal calon daerah di DPP PDIP, Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ketum PDIP Megawati (tengah) saat mengumumkan bakal calon daerah di DPP PDIP, Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti pihak yang ingin menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait nomor 60 dan 70 terkait aturan pencalonan kepala daerah dengan RUU Pilkada.

Menurut dia, konstitusi mengamanatkan Pasal 24C ayat 1 tentang kewenangan MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

Dia mengatakan pihak-pihak yang menentang bunyi pasal tersebut bukanlah orang Indonesia.

"Orang yang menentang apa yang berbunyi di pasal ini, maka dia bukan orang Indonesia. Saya tidak mau salah aturan, ini bener loh. Jadi, amanat ini tak bisa ditafsirkan lain," ujar Megawati di DPP PDIP pada Kamis (22/8/2024).

"Karena itu, mengingkari putusan MK sama artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi," imbuhnya.

Dia mengingatkan bahwa konstitusi sudah jelas dan tegas. Dia meminta agar semua pihak tak mencoba mengubah konstitusi.

"Jadi, amanat konstitusi sangat jelas dan tegas. Jangan coba-coba untuk mengubahnya, kecuali terjadi amandemen?," tuturnya.

Ia juga mempertanyakan Indonesia yang saat ini sedang tidak baik-baik saja. Dengan pasal tersebut, MK menegaskan bahwa putusannya sudah final dan mengikat.

"Final. Kalau kerennya kan final and biding. Untuk menguji UU, berarti UU berada di bawahnya terhadap UUD. Bener apa tidak?" katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: