PDIP Klarifikasi Isu Pemberhentian Ketua DPD: Bukan Pemecatan Mendadak

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 24 Agustus 2025 | 18:19 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (Beritanasional/Elvis)
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  PDI Perjuangan (PDIP) meluruskan kabar terkait pemberhentian sejumlah Ketua DPD oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya, Said Abdullah, menegaskan bahwa pemberhentian tersebut bukan bentuk pemecatan mendadak, melainkan konsekuensi dari aturan internal partai.

Menurutnya, mekanisme ini sudah diatur dalam Anggaran Dasar hasil Kongres VI di Bali tahun 2025, serta Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025.

“Anggota Partai atau kader Partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai (DPP) dan Pengurus Partai tidak boleh merangkap jabatan struktural di atas maupun di bawahnya," kata Said dalam keterangan resminya, Minggu (24/8/2025).

"Dan secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain,” tambahnya.

Said menjelaskan, usai Kongres VI, Megawati telah membentuk struktur kepengurusan DPP periode 2025–2030. Sejumlah nama yang ditunjuk antara lain dirinya, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti.

Namun, keempatnya saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPD di daerah masing-masing. Dengan diberlakukannya aturan larangan rangkap jabatan, maka posisi mereka sebagai Ketua DPD secara otomatis berakhir.

“Atas ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Partai di atas, saya sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, serta patuh dan loyal terhadap Keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan,” ujar Said.

Ia menambahkan, larangan rangkap jabatan diberlakukan agar pengurus di tiap tingkatan bisa lebih fokus dalam menjalankan konsolidasi partai.

Tahapan berikutnya akan dilakukan melalui Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) yang akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia.

“DPP PDI Perjuangan telah menjadwalkan Konferda dan Konfercab di seluruh Indonesia untuk menjaring usulan kepengurusan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) di tingkat cabang dan provinsi,” ucapnya.

Said menegaskan bahwa keputusan Megawati memberhentikan empat Ketua DPD adalah murni implementasi aturan partai.

“Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan oleh Ibu Ketua Umum dan DPP Partai. Saya berharap penjelasan ini menjernihkan informasi kurang tepat yang telah bergulir di berbagai media,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: