Pemerintah Ikut DPR soal RUU Pilkada, Tegaskan Tidak Ada Wacana Buat Perppu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 23 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah mengikuti keputusan DPR RI terkait RUU Pilkada. DPR telah membatalkan rencana pengesahan RUU Pilkada.

"Dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapat paripurnanya, maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain, karena itu yang jadi harapan kami semua," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM belum mendapatkan arahan khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU Pilkada.

"Kalau Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan setelah pasca pembatalan belum ada," kata Supratman.

Politikus Gerindra tersebut membantah ada rencana pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggolkan RUU Pilkada. Supratman mengaku sampai hari ini tidak ada tanda Presiden Jokowi mengeluarkan perppu.

"Sampai hari ini, saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut. Ini baru kali ini saya dengar. Ada sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," kata Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI memastikan rencana pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. DPR sebelumnya menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada karena tidak memenuhi kuorum. Kini dipastikan pengesahan RUU Pilkada tidak dilanjutkan.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini 22 Agustus batal dilaksanakan," ujar Dasco melalui akun X-nya @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).

Karena itu, persyaratan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pada putusan itu, mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Ambang batas pencalonan dikurangi dan partai non parlemen bisa mengusung calon kepala daerah.

"Karena itu, pada saat pendaftaran pilkada pada 27 agustus nanti, yang berlaku adalah putusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Dasco.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: