Pimpinan DPR: Pemerintah Sepakat dan Taati Putusan MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:15 WIB
Suasana Gedung DPR/MPR dilihat dari atas. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Suasana Gedung DPR/MPR dilihat dari atas. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pemerintah sepakat menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar hukum penyusunan Peraturan KPU (PKPU) terkait pendaftaran calon kepala daerah.

"Yang pertama, kami sudah mengonfirmasikan kepada pihak pemerintah dalam hal ini kami ada koordinasi juga dengan Mendagri. Pihak pemerintah juga sudah sepakat menjalankan putusan dari JR MK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Karena itu, Dasco yakin tidak akan ada peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengubah UU Pilkada. Sebab, pemerintah dan DPR sepakat menaati putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dalam rapat konsultasi dengan DPR pada Senin itu, Kemendagri juga akan ikut. Sehingga ada kekhawatiran dan lain-lain, saya tegaskan sekali lagi pemerintah maupun DPR sama-sama menaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU setelah komisi pemilihan umum pada Senin nanti melaksanakan rapat konsultasi dengan DPR melalui komisi II DPR," jelas ketua harian DPP Gerindra ini.

Dasco mengatakan pemerintah akan menyepakati dan menaati apa yang menjadi putusan MK. Jadi, tidak ada celah lain.

"Ya, kan tadi sudah saya sampaikan hasil komunikasi dengan pemerintah bahwa pemerintah juga menyepakati akan menaati hasil keputusan JR MK. Nah, kalau jadi pertanyaan Anda bagaimana Menkumham, menkumham adalah bagian dari pemerintah, tentunya akan ikut keputusan dari pemerintah," jelasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: