PSI: Kaesang Tidak Maju di Pilkada 2024

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Ketum PSI Kaesang Pangarep. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketum PSI Kaesang Pangarep. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni memastikan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. PSI akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setelah keputusan MK, apa pun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," kata Antoni dalam keterangannya pada Sabtu (24/8/2024).

Antoni menjelaskan Kaesang sangat menaati konstitusi. Ada wacana Kaesang maju di Pilkada 2024 karena ada putusan Mahkamah Agung.

Kaesang sebenarnya tidak berminat maju di Pilkada 2024 karena memilih konsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga karena anak pertamanya akan lahir.

Dorongan Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur berasal dari internal PSI. Sebab, ada putusan MA yang memungkinkan Kaesang memenuhi persyaratan usia sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur.

"Namun, membaca keputusan MA soal usia kandidat, internal PSI mendesak Mas Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024. Sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100 persen memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng," jelas Antoni.

Pada saat bersamaan, dalam komunikasi politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM), Kaesang hampir mengerucut sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah. NasDem menjadi yang pertama mendeklarasikan.

Karena itu, salah satu staf administrasi PSI mengurus persyaratan administrasi pilkada untuk Kaesang.

"Meskipun belum 100 persen pasti (baik dari Mas Kaesang maupun aspirasi partai-partai di KIM Plus akan mengusung Mas Kaesang di Jateng) sebagai Sekjen partai saya mengetahui bahwa salah seorang staf administrasi kami berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada," jelas Antoni.

"Jadi, sebelum keberangkatan Mas Kaesang ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah, pada saat itu ada aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM Plus sudah semakin mengerucut, ingin mendaulat Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah," sambungnya.

Pengurusan syarat administrasi itu sudah dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Prosesnya kini dihentikan setelah putusan MK.

"PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti putusan MK," tandas Antoni.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: