Soal RUU Pilkada, Gerindra Yakin DPR Bersama Bawaslu-KPU Ikuti Putusan MK
BeritaNasional.com - Partai Gerindra meyakini Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad menyatakan tiga lembaga negara itu akan memutuskan RUU Pilkada sebagaimana keputusan MK. Sebab, hal tersebut merupakan aspirasi rakyat.
"Kehendak masyarakat harus menjadi patokan dan keinginan masyarakat menghendaki bahwa Pilkada 2024 merujuk pada keputusan MK," ujar Kamrussamad dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu (24/8/2024).
"Karena itu, pembahasan pada Senin di Komisi II DPR, kami meyakini semua fraksi akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam rangka menyelaraskan PKPU sebagai tindak lanjut putusan MK nomor 60," sambungnya.
Karena itu, dia meminta masyarakat untuk tak kekhawatiran akan adanya pengesahan revisi UU Pilkada. Dia menegaskan DPR akan mengikuti putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang telah diputuskan MK.
"Atau persepsi terhadap adanya pemikiran di luar daripada putusan MK (Nomor) 60 tentang pilkada ini," ucapnya.
"Jadi itu sudah clear, tinggal mekanisme pembahasan teknis penyelarasan antara satu dengan yang lain sehingga bisa segera dijadikan rujukan pada pendaftaran 27 Agustus," lanjutnya.
Kamrussamad berharap terjaganya kerja sama antarsemua elemen bangsa. Sebab, menurut dia, momen Pilkada 2024 ini penting untuk melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas.
"Supaya menghadapi Pilkada di 27 November 2024 ini justru bisa menjadi faktor penggerak lahirnya pemimpin-pemimpin baru di daerah dan menggerakkan ekonomi di daerah," tuturnya.
"Karena sebetulnya pilkada itu memiliki efek yang cukup positif terhadap dorongan pertumbuhan sektoral di berbagai daerah apalagi ini pilkada serentak, itu yang kita harapkan," tandasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu