Pansus Haji Gali Penentuan Alokasi Kuota Tambahan dari KUH, Begini Jawabannya

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 28 Agustus 2024 | 03:00 WIB
Suasana RDP Pansus Haji. (BeritaNasional/elvis Sendouw)
Suasana RDP Pansus Haji. (BeritaNasional/elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR terus menggali penentuan alokasi kuota tambahan 20 ribu yang masing-masing 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.

Hal tersebut dilakukan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan Kantor Urusan Haji (KUH) di Arab Saudi pada Selasa (27/8/2024) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Kepala KUH di Arab Saudi Nasrullah Jassam mengatakan penentuan alokasi kuota haji tambahan tersebut telah melalui kajian.

Dia menjelaskan kajian tersebut dilakukan oleh pimpinan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang di antaranya adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.

"Draf tadi itu sudah melalui kajian, Pak. Jadi tugas saya menyampaikan. Kajian di tingkat pimpinan, saya serahkan draf itu. Di tingkat pimpinan, ada Pak Dirjen, Pak Direktur, dan semuanya saya kira itu telah melalui kajian bahwa kenapa kemudian dibagi sekian-sekian. Tugas saya dan teman-teman di KUH itu menyampaikan," ungkapnya.

Anggota Pansus Angket Haji Wisnu Wijaya meminta Nasrullah memberikan presentasi soal kondisi di lapangan yang menjadi bahan pertimbangan Kemenag  menentukan alokasi kuota haji tambahan.

Nasrullah menjelaskan pembahasan mengenai alokasi kuota haji tambahan itu tidak bersifat tunggal, tetapi melibatkan pihak lain, seperti Kementerian Haji Arab Saudi.

"Saya kira bahwa misalnya beberapa pertemuan secara informal, itu kita bincang-bincang dengan pihak Kementerian Haji mengenai misalnya luasan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Mungkin itu menjadi dasar sehingga harus dibagi seperti itu," katanya.

Prinsipnya, ujar Nasrullah melanjutkan, Kementerian Haji Arab Saudi akan menyetujui alokasi kuota haji tambahan dari Kemenag RI selama dilakukan demi kenyamanan dan kepentingan jamaah.

Persoalan penentuan alokasi kuota haji tambahan merupakan salah satu hal yang disoroti oleh Pansus Angket Haji.

Pansus menilai Menteri Agama menyalahi ketentuan alokasi kuota haji karena memutuskan kuota tambahan dialokasikan 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus atau 50:50, padahal Pasal 64 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan alokasi kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Sementara itu dalam rapat dengan Pansus Angket Haji DPR pada Rabu (21/8), Dirjen Hilman telah menyampaikan bahwa Kemenag memutuskan alokasi kuota tambahan menjadi 50 persen banding 50 persen.

Alokasi dengan perbandingan 50 persen itu dilakukan untuk mencegah terjadi kepadatan jamaah haji di Mina.

Di Mina, terdapat lima sektor dan jamaah Indonesia biasa ditempatkan di sektor 3 dan 4. Sementara sektor 1 dan 2, diperuntukkan bagi jamaah haji khusus.

Di sektor 3 dan 4, jamaah Indonesia tidak hanya berjejal dengan jamaah sesama negara, tetapi harus berbagi dengan jamaah dari Malaysia, China, hingga Filipina. Kemenag tak bisa membayangkan bagaimana kepadatan yang terjadi apabila 20 ribu orang bergabung dengan jamaah reguler normal di tenda maktab yang terbatas.

Akhirnya, Indonesia mengusulkan untuk memasukkan kuota haji tambahan ke zona 2 yang relatif masih kosong. Namun, jalur itu, biasanya dipakai oleh jamaah haji khusus. Dengan demikian, ada pengalihan kuota ke jamaah haji khusus.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: