Dukung Angkatan Siber TNI, Menkominfo: 10 Tahun Depan Bukan Perang Fisik
BeritaNasional.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mendukung TNI membentuk matra keempat, angkatan siber. Karena peran angkatan siber krusial sebagai pertahanan negara.
"Siber sebagai pertahanan negara itu sudah menjadi concern seluruh dunia, karena perang ke depan ini juga memperhatikan atau memerlukan unsur ketahanan siber sehingga gagasan itu juga menjadi krusial," ujar Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Budi mengatakan, Singapura sudah punya angkatan siber. Indonesia saat ini perlu punya angkatan pertahanan siber yang kuat.
Karena, Budi memprediksi 10-20 tahun mendatang peperangan fisik akan beralih ke perang siber.
"Singapura sudah punya angkatan ke empat angkatan siber, kita ini negara sebesar ini juga memerlukan siber defence yang kuat, pertahanan siber karena kalau negara-negara maju perang 10 20 tahun ke depan bukan perang fisik loh, perang siber," tegasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap telah diberitahu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana pembentukan angkatan siber di TNI.
TNI tengah mengevaluasi kesatuan siber yang ada saat ini untuk diperluas di pemerintahan berikutnya.
"Saya sudah diberitahu oleh Pak presiden, kemarin juga dari MPR waktu pidato untuk membuat angkatan siber," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Agus mengatakan angkatan khusus siber ini akan berbeda dengan pasukan TNI lainnya. Yakni, lebih banyak dari kalangan sipil daripada militer.
"Memang kalau siber itu kan beda dengan satuan-satuan lain ya, tadi saya bilang, jadi memang mungkin akan lebih banyak orang sipilnya, ASN, yang kita pentingkan kan keahliannya, dan juga rekrutmennya pendidikannya beda," ujarnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu