Johnny Plate Diperiksa soal Korupsi PDNS, Klaim Tak Ikut Campur Teknis Proyek

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku tidak terlibat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional (PDNS) yang kekinian jadi kasus korupsi ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Demikian disampaikan, Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat Ruri Febrianto yang mana telah memeriksa Plate langsung di Lapas Sukamiskin, Bandung pada Kamis (10/7/2025).
"Sudah, sudah kita sudah periksa," kata Ruri kepada wartawan, dikutip Senin (21/7/2025).
Menurut Ruri, Plate saat itu mengaku telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengadaan PDNS semasa menjabat sebagai pucuk pimpinan di Kemenkominfo. Namun, terkait teknis pengadaan seluruhnya diatur oleh pejabat setingkat Direktur Jenderal (Dirjen).
"Kalau dari dia tidak (ada keterlibatan). Karena lebih ke Dirjen yang melaksanakan, teknis pelaksanaan semua di Dirjen," tutur Plate.
Meski demikian, Ruri mengatakan keterangan dari Plate masih terus didalami. Meskipun dalih dari Eks Sekjen Partai NasDem itu tengah fokus penanganan terkait pandemi Covid-19.
"Alasan dia, kalau terkait kondisi saat itu karena covid segala macam dan dia jadi tidak fokus ke sana," ujarnya.
Duduk perkara kasus ini diawali dengan pengusutan kasus sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1 /03/2025 13 Maret 2025. Dimulai, setelah Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar periode 2020-2024.
Dalam prosesnya, diduga terdapat pengondisian terhadap pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kemenkominfo dan pihak swasta. Dampaknya proyek tersebut dikerjakan oleh pihak yang tidak dapat memenuhi persyaratan ISO 22301.
Sampai akhirnya, penunjukan pemenang proyek tersebut diduga dilakukan tanpa pertimbangan kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran. Sehingga Juni 2024 terjadi serangan ransomware mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.
Bahkan, anggaran pelaksanaan PDNS senilai Rp 959,4 miliar tersebut pun tidak dilakukan sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Akibatnya, telah ada lima tersangka yang ditetapkan Kejari Jakpus, mereka adalah; Eks Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan; eks Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS, Nova Zanda (NZ).
Selanjutnya, mantan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA) dan eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie (PPA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu