MA Tolak PK Korupsi BTS, Eks Menkominfo Johnny G. Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

BeritaNasional.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Diketahui, PK tersebut dimaksudkan untuk menyerahkan novum baru kasus korupsi pada pengadaan infrastruktur base transceiver station (BT) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada 2020-2022.
“Amar Putusan: Tolak,” demikian bunyi putusan PK nomor 919/PK/PID.SUS/ 2025, dikutip dari laman MA pada Selasa (13/5/2025).
Putusan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada Jumat (9/5/2025).
Dengan demikian, Johnny G. Plate tetap harus menjalani hukuman. Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, politikus Partai NasDem itu dihukum selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sama halnya tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta turut menguatkan vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman uang pengganti Rp 16 miliar dan USD 10.000 subsider lima tahun kurungan, lebih besar dari putusan pertama hanya Rp 15,5 miliar.
Masih berupaya untuk mendapatkan keringanan hukuman, Plate mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi tetap ditolak. Jadi, hukuman yang diajukan pun berkekuatan hukum tetap untuk selanjutnya Plate untuk menjalani hukuman.
Dalam korupsi ini, Plate dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Plate diduga turut menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G tersebut. Dalam perkara ini, Plate adalah pengguna anggaran yang melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kemenkominfo.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu