Update Kasus Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Bakal Periksa Eks Menkominfo Johnny Plate

BeritaNasional.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bakal memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan pemeriksaan terhadap Johnny bakal berlangsung di Lapas Sukamiskin, Bandung, karena statusnya sebagai narapidana.
"Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan (Johnny Plate) di Lapas Sukamiskin," kata Safrianto di Kejagung yang dikutip pada Kamis (3/7/2025).
Johnny turut diperiksa karena pelaksanaan PDNS tersebut berlangsung sejak eranya menjabat Menkominfo. Yakni, dimulai dari perencanaan sejak eks Menkominfo Rudiantara sampai berlanjut ke eks Menkominfo Budi Arie Setiadi.
"Tapi, eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate ada surat edaran yang ditandatangani beliau," imbuhnya.
Kendati demikian, Safrianto belum bisa menjelaskan secara detail terkait kapan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem tersebut.
"Nanti sabar," ucapnya.
Duduk perkara kasus ini diawali dengan pengusutan kasus sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1 /03/2025 13 Maret 2025. Dimulai, setelah Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar periode 2020-2024.
Dalam prosesnya, diduga terdapat pengondisian terhadap pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kemenkominfo dan pihak swasta. Dampaknya, proyek tersebut dikerjakan oleh pihak yang tidak dapat memenuhi persyaratan ISO 22301.
Sampai akhirnya, penunjukan pemenang proyek tersebut diduga dilakukan tanpa pertimbangan kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran. Jadi, Juni 2024 terjadi serangan ransomware mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.
Bahkan, anggaran pelaksanaan PDNS senilai Rp 959,4 miliar tersebut pun tidak dilakukan sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Akibatnya, ada lima tersangka yang ditetapkan Kejari Jakpus. Mereka adalah Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, eks Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS Nova Zanda (NZ).
Selanjutnya, mantan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman (AA) dan eks Account Manager PT Docotel Teknologi Pinie Panggar Agustie (PPA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
HUKUM | 23 jam yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu