DPRD DKI: Jabatan Heru Sebagai Pj Gubernur Sudah Tak Bisa Diperpanjang

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 06 September 2024 | 20:30 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta. (BeritaNasional.com/Lydia)
Gedung DPRD DKI Jakarta. (BeritaNasional.com/Lydia)

BeritaNasional.com -  Calon Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menegaskan bahwa masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Khoirudin menyatakan bahwa masa jabatan seorang Pj maksimal hanya dua tahun dan tidak bisa diperpanjang lagi. Oleh karena itu, perlu ada sosok lain yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pj.

"Dua kali masa perpanjangan, aturannya begitu. Dua kali perpanjangan. Jadi tidak untuk yang ketiga. (Heru) memang sudah tidak bisa diperpanjang lagi, harus ada orang lain," kata Khoirudin kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Khoirudin menjelaskan bahwa pimpinan DPRD telah mengirimkan undangan kepada tiap fraksi untuk membahas teknis pengusulan calon pengganti Heru.

"Kemudian, ada usulan nama-nama nanti dari masing-masing pimpinan fraksi. Tentu ada ketentuan dan syarat yang berlaku, misalnya harus eselon 1. Kan tidak banyak di Jakarta," jelas Khoirudin.

Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani membenarkan bahwa legislator Kebon Sirih segera merumuskan tiga nama kandidat pengganti Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur.

Achmad Yani mengatakan bahwa pengajuan nama-nama dari DPRD ini dilakukan karena masa jabatan Heru telah habis. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj hanya maksimal dua tahun.

"Ya, DPRD segera menentukan kandidat Pj baru. (Alasannya karena) masa jabatannya sudah habis," kata Achmad Yani ketika dihubungi Beritanasional.com.

Achmad Yani menjelaskan bahwa setiap fraksi akan mengusulkan tiga nama kepada pimpinan DPRD. Setelah itu, akan dipilih tiga nama yang paling banyak diusulkan oleh partai politik.

Tiga nama tersebut kemudian akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dikaji dan dirumuskan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menentukan siapa Pj yang layak memimpin Jakarta hingga gubernur baru dilantik.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: