IM57+ Minta KPK, Polri, dan Kejagung untuk Dalami Kasus Hukum Nurul Ghufron

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 September 2024 | 12:01 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - IM57+ meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami komunikasi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Ketua IM57+ Praswad Nugraha, komunikasi antara Ghufron dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus etik membantu mutasi ASN Kementan sejatinya tak terbantahkan.  

“KPK, Kepolisian dan bahkan Kejaksaan Agung harus segera memulai proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Selasa (10/9/2024).

Praswad menilai pengusutan kasus tersebut bakal mempersulit Ghufron melangkah untuk mengikuti seleksi capim KPK.

“Nurul Ghufron akan tersandera dengan potensi pidana jika proses penegakan hukum dimulai,” tuturnya.

Bahkan, dia memprediksi hal tersebut juga akan membuat Ghufron tak bisa kembali lagi ke lembaga antirasuah ke depannya.

“Sehingga menjadi mustahil bagi dirinya memimpin KPK dengan independen pada masa yang akan datang,” kata dia.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengimbau pansel capim lembaga antirasuah tak meloloskan peserta yang memiliki cacat etik.

Hal itu ia ucapkan usai Dewas KPK memutus Ghufron bersalah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik penyalahgunaan pengaruh dalam memutasi ASN Kementan.

"Mungkin kami mengimbau pansel capim dan dewas KPK supaya siapa pun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan. Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi," ujar Syamsuddin.

Selain itu, Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh juga mengatakan pihaknya bakal mempelajari putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron.

"Semua masukan rekam jejak akan dipelajari dan dievaluasi," ujar Ateh.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: