Eks Pimpinan KPK Desak Kasus K3 Diusut Tuntas Mulai 2019

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 24 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer  (Beritanasional/Oke Atmadja)
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com -  Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyoroti kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diduga telah berlangsung sejak 2019.

Sebagai informasi, kasus ini menyeret eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel), sebagai tersangka.

Saut menegaskan bahwa setiap pelaku tindak pidana wajib bertanggung jawab atas perbuatannya, termasuk jika mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ikut disebut sebagai penanggung jawab pada periode tersebut.

“Ya, setiap orang kalau sudah melakukan tindak pidana, ya dia harus bertanggung jawab,” ujar Saut kepada Beritanasional.com, Minggu (24/8/2025).

Menurutnya, persoalan utama dalam penanganan kasus ini terletak pada proses pengumpulan bukti. Ia menekankan pentingnya penyelidikan yang mengikuti hukum acara pidana.

“Yang jadi persoalan adalah bagaimana kita bisa mengumpulkan bukti-bukti, sehingga kita bisa memulai dari proses penyelidikan. Kan hukum acara pidana kita begitu,” tuturnya.

Saut juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2019 mengindikasikan kemungkinan keterlibatan pejabat lintas periode Menteri Ketenagakerjaan.

“Kalau bukti-buktinya cukup kuat bahwa memang (kasus) ini sejak 2019 sampai tahun ini, kan pejabatnya sudah beda-beda tuh,” tegasnya.

Ia pun menilai KPK perlu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk 10 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Itu kan menunjukkan bahwa ada sebuah tim yang bekerja. Jangan-jangan, saya menyebutnya, tim itu bekerja lintas kabinet,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa kasus pemerasan terkait sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini telah berlangsung sejak 2019.

“Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya, diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini,” ujar Setyo.

Menurut KPK, modus utama para tersangka adalah melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang membutuhkan sertifikasi K3. Mereka diduga sengaja memperlambat atau mempersulit proses pengurusan meskipun persyaratan sudah lengkap, demi memperoleh pembayaran terlebih dahulu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: