Indodax Dihantam Peretasan, Kerugian Diperkirakan Rp 280 Miliar
BeritaNasional.com - Indodax, platform pertukaran kripto ternama di Indonesia, dilaporkan mengalami peretasan besar-besaran yang mengakibatkan kerugian diperkirakan mencapai 18,2 juta dolar AS, atau sekitar Rp 280,9 miliar.
Kabar mengenai peretasan ini pertama kali terungkap melalui akun X milik Cyvers Alerts, sebuah perusahaan keamanan Web3. Cyvers Alerts mengungkapkan bahwa sistem mereka telah mendeteksi beberapa transaksi mencurigakan yang melibatkan dompet milik Indodax di berbagai jaringan.
“PERINGATAN! Kami telah mendeteksi beberapa transaksi mencurigakan yang melibatkan dompet Anda di berbagai jaringan,” tulis Cyvers Alerts di akun X mereka.
Dalam laporan tersebut, Cyvers Alerts mencatat adanya alamat misterius yang secara tiba-tiba mengonversi aset senilai 14,4 juta dolar AS menjadi Ether (ETH). Tidak lama kemudian, lebih dari 150 transaksi mencurigakan lainnya juga terdeteksi, yang menyebabkan kerugian total mencapai 18,2 juta dolar AS.
“Kami telah mengidentifikasi lebih dari 150 transaksi mencurigakan, dengan total kerugian sebesar 18,2 juta dolar AS. Kami mendesak @Indodax untuk segera mengambil tindakan,” tegas Cyvers Alerts.
Menanggapi insiden ini, pihak Indodax telah mengonfirmasi bahwa tim internal mereka telah menemukan indikasi adanya masalah keamanan pada platform. Namun, hingga saat ini, perusahaan belum memberikan rincian lengkap mengenai apakah insiden ini terkait dengan transaksi ilegal atau masalah lainnya.
William Sutanto, CTO Indodax, menyatakan bahwa perusahaan sedang dalam tahap penyelidikan dan bekerja sama dengan ahli forensik kripto untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
“Kami saat ini sedang melakukan pemeliharaan menyeluruh untuk memastikan sistem kami berfungsi dengan baik,” kata Sutanto dalam pernyataan resmi yang dirilis melalui blog perusahaan pada Rabu (11/9/2024).
Sebagai langkah pencegahan, situs web dan aplikasi Indodax sementara tidak dapat diakses karena proses pemeliharaan yang sedang berlangsung.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu