Inilah 16 Tata Tertib Pengunjung Selama di IKN

Oleh: Tarmizi Hamdi
Minggu, 15 September 2024 | 23:00 WIB
Plaza Seremoni di IKN. (Foto/IKN)
Plaza Seremoni di IKN. (Foto/IKN)

BeritaNasional.com -  Ibu Kota Nusantara (IKN) dibuka untuk umum mulai Senin (16/9/2024). Masyarakat kini bisa menyaksikan fasilitas dan pembangunan ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur.

Warga bisa berjalan-jalan di Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara, IKN, setiap hari pada pukul 09.00-17.00 WITA.

Otorita IKN bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta berbagai pemangku kepentingan lainnya telah membuat tata tertib pengunjung agar bisa dipatuhi bersama.

Ada 16 aturan yang wajib dipahami pengunjung IKN, yaitu:

1. Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita lKN. 

2. Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik Rest Area dan Simpang Trunen. 

3. Pengunjung wajib memperhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang pada tempatnya. 

4. Setiap pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan). 

5. Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Rumah Techno lKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir. 

6. Dilarang menginjak rumput sepanjang area kunjungan. 

7. Dilarang mencorat coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN. 

8. Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN. 

9. Setiap pengunjung tidak diperkenankan memasuki area konstruksi. 

10. Setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan. 

11. Setiap penghuni wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan. 

12. Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN. 

13. Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung. 

14. Dilarang membawa minuman beralkohol. 

15. Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam. 

16. Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia.

OIKN juga membuat panduan yang dirancang untuk memastikan pengalaman kunjungan yang nyaman, aman dan memuaskan bagi seluruh pihak.

Berikut adalah pandunga kunjungan umum masyarakat:
1. Pengunjung wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW sebelum waktu kunjungan ke Nusantara;
2. Titik parkir kendaraan pengunjung sekaligus sebagai titik kumpul awal masuk kunjungan ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara ada di Rest Area IKN dan Simpang Trunen (Samping RS Hermina);
3. Di titik kumpul pengunjung wajib menunjukkan bukti pendaftaran IKNOW yang valid kepada petugas Liaison Officers (LO);
4. Setelah pemeriksaan, pengunjung didampingi LO melakukan perjalanan menggunakan Electric Vehicle (EV) Bus menuju Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa, perjalanan ini ditempuh dengan durasi 10 menit;
5. Pengunjung akan turun di Halte Plaza Seremoni Barat di mana pengunjung dapat mengunjungi baik Plaza Seremoni yang berada di sebelah timur dan Taman Kusuma Bangsa yang ada di sebelah barat.
6. Di Plaza Seremoni, pengunjung dapat menikmati berbagai fasilitas seperti Mini Amphiteater, Forest Trail, Retail Galery, dan Visitor Center.
7. Di Taman Kusuma Bangsa, pengunjung juga dapat melihat sejumlah landmark penting dari kejauhan seperti Kantor Kemenko, Istana Garuda, Istana Negara, dan Plaza Seremoni;
8. Pengunjung dapat kembali ke Rest Area/Simpang Trunen menggunakan EV Bus yang melewati Halte Plaza Seremoni Barat setiap 15 menit.

Perlu dicatat, jumlah pengunjung IKN maksimal 300 orang per hari karena Nusantara masih dalam pembangunan dan mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban, serta keselamatan.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengungkapkan pihaknya ingin memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melihat langsung perkembangan Nusantara sambil memastikan pembangunan tetap berjalan optimal. 

‘’Panduan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melibatkan seluruh rakyat Indonesia dalam perjalanan pembangunan ibu kota baru Nusantara,” katanya yang dikutip dari laman resmi IKN pada Minggu (15/9/2024).

Troy menuturkan pengunjung wajib mematuhi ketentuan yang berlaku seperti menggunakan transportasi umum yang disediakan pada titik kumpul, menjaga kebersihan, dilarang merokok, dilarang memasuki area yang bukan sebagai area berkunjung dan mematuhi seluruh arahan dari petugas di lapangan.

‘’Kunjungan masyarakat umum ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang membahagiakan, mempererat semangat kebersamaan, dan menumbuhkan kebanggaan terhadap pembangunan Nusantara sebagai Kota Dunia untuk Semua yang cerdas, hijau, dan berkelanjutan yang dibangun oleh putra-putri Indonesia," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: