Menkeu Purbaya Lirik Bali Jadi Pusat Finansial Internasional, Coret IKN karena Terlalu Sepi
BeritaNasional.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap pemerintah mempertimbangkan menjadikan Bali sebagai Pusat Finansial Internasional. Namun, ada beberapa daerah lagi yang dipertimbangkan.
Saat ini, RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diusulkan pemerintah telah disetujui DPR masuk program legislasi nasional (prolegnas).
"Kan masih dibahas ya, ada alternatif ya mungkin beberapa di Bali, tapi mungkin ada beberapa titik juga," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Purbaya memastikan akan mencari tempat yang paling membuat nyaman investor internasional. Ia belum mengungkap daerah mana saja yang dipertimbangkan.
"Tapi, yang jelas, kita akan cari tempat yang paling comfortable untuk internasional investor," katanya.
Yang pasti, Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak dipertimbangkan sebagai Pusat Finansial Internasional. Menurut Purbaya, IKN terlalu sepi.
"Mungkin nggak, terlalu sepi," kata Purbaya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia usulan pemerintah masuk prolegnas. RUU ini masuk di luar tahapan evaluasi prolegnas.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung melaporkan pemerintah mengajukan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk masuk prolegnas sebagai tindak lanjut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru direvisi.
UU tersebut mengatur penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur dalam undang-undang.
"Bahwa Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksud harus dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan, yaitu sejak 17 Juni 2026," jelas Martin saat membacakan laporan Baleg dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Martin menjelaskan, dalam keadaan tertentu, DPR maupun pemerintah dapat mengajukan RUU di luar prolegnas dalam keadaan tertentu.
Karena itu, pemerintah mengajukan RUU ini untuk masuk Prolegnas 2026 pada rapat kerja 22 Juni.
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia ini diajukan untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pendalaman serta diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi efektif terhadap sektor keuangan demi menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.
"Sehingga untuk mewujudkan kondisi tersebut perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan, yang merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan, pusat pengembangan teknologi, dan layanan pendukung jasa keuangan sebagai pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas," jelas Martin.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







