Gagalkan Keberangkatan 14 CPMI Nonprosedural ke Kamboja, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 16 September 2024 | 22:00 WIB
Polres Bandara merilis kasus CPMI Nonprosedural. (Foto/Humas Polda Metro Jaya)
Polres Bandara merilis kasus CPMI Nonprosedural. (Foto/Humas Polda Metro Jaya)

BeritaNasional.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan keberangkatan 14 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang akan bekerja di Kamboja.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menuturkan pihaknya juga mengamankan CPMI nonprosedural itu.

Polisi turut mengamankan dua pria yang memberangkatkan para korban CPMI nonprosedural melalui Bandara Internasional Soetta. 

“Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Nonprosedural yang digelar Polresta Bandara Soetta,” kata Reza dalam keterangan tertulis pada Minggu (15/9/2024). 

Reza menjelaskan 14 CPMI nonprosedural yang didominasi kalangan laki-laki tersebut diamankan pihaknya dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda. 

Reza memerinci pada Rabu (11/9/2024) pihaknya berhasil mengamankan delapan CPMI nonprosedural di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Kemudian, pada Jumat (13/9/2024), pihaknya mengamankan seorang CPMI nonprosedural dan dua pria berinisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta.

Selanjutnya, pada Sabtu (14/9/2024), petugas berhasil mengamankan dua CPMI nonprosedural di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta.

Berikutnya, pada Sabtu malam petugas mengamankan tiga CPMI nonprosedural di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Reza mengutarakan, terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan keberangkatan CPMI non-prosedural melalui Bandara Soetta.

“Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri,” katanya. 

Reza mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para CPMI nonprosedural itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran.

Kemudian, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.

“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan,” terang Reza seraya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas orang tersebut.

Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Menurut Reza, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua sebagai tersangka yakni pria bernisial MZ dan PJ. Peran keduanya memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat rute Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur Malaysia (KUL) – Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI non-prosedural.

“Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” terang Reza Fahlevi.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: