Luncurkan SRS, Kemenhub Berupaya Tingkatkan Keselamatan Pelayaran

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Selasa, 17 September 2024 | 21:30 WIB
Kemenhub berupaya tingkatkan keselamatan pelayaran (Foto/Pixabay)
Kemenhub berupaya tingkatkan keselamatan pelayaran (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan Sistem Pelaporan Kapal atau Ship Reporting System (SRS) internasional. Hal ini dilakukan guna meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

"Dengan diterapkannya Sistem Pelaporan Kapal atau SRS, kami berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam bernavigasi. Selain itu juga meningkatkan keselamatan di laut dan meningkatkan perlindungan lingkungan maritim kita," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Capt Antoni Arif Priadi.

Antoni mengatakan, sistem SRS telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia.

SRS berfungsi memantau kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia dengan regulasi yang diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 455 Tahun 2024.

Menurutnya, SRS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat keselamatan pelayaran di wilayah Indonesia.

SRS punya peran memastikan, setiap kapal yang masuk atau keluar dari wilayah perairan Indonesia dapat terpantau dengan baik, sehingga koordinasi dan respons terhadap potensi ancaman keselamatan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.

"Lewat SRS setiap kapal yang melintas di perairan Indonesia melaporkan informasi penting, seperti identitas kapal, posisi, isi muatan, hingga informasi terkait potensi bahaya atau kerusakan kapal. Pelaporan ini dilakukan secara berkelanjutan di titik-titik yang telah ditentukan," katanya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: