Indonesia Masih Kekurangan 120 Ribu Dokter Umum
BeritaNasional.com - Wakil Menteri Dante Saksono Harbuwono mengatakan, Indonesia masih kekurangan 120 ribu dokter umum yang sesuai dengan rasio ideal WHO.
“Saat ini jumlah dokter umum yang ada di Indonesia sekitar 150 ribu orang, kita masih kekurangan 120 ribu orang lagi, karena rasio yang diharapkan dicapai oleh WHO adalah satu dokter untuk 1.000 penduduk. Saat ini, pendidikan dokter umum yang diproduksi oleh fakultas kedokteran di Indonesia, satu tahun rata-rata hanya menghasilkan 12.000 orang,” kata Dante.
Ia mengatakan, jika kondisi tersebut tidak didukung oleh kebijakan politik maupun program-program pemerintah, maka kebutuhan 120 ribu dokter baru bisa tercapai dalam waktu 10 tahun yang akan datang.
“Guna mengatasi hal ini, pertama kami membuka kuota sebesar-besarnya untuk pendidikan dokter umum sehingga jumlah penerimaannya lebih banyak. Kedua, membuka fakultas kedokteran baru dengan sistem academic health survey,” katanya dikutip dari Antara.
Selanjutnya, kata Dante, dengan memberikan beasiswa kepada putra-putri terbaik di daerah untuk bisa melanjutkan pendidikan dokter di wilayah yang menyediakan pendidikan dokter dengan kewajiban untuk kembali mengabdi ke daerahnya.
Selain itu, terkait kebutuhan dokter spesialis, ia juga menyebutkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bahwa dokter spesialis yang rasionya paling signifikan untuk kebutuhan kesehatan masyarakat yakni sekitar 0,30 per 1.000 penduduk, yang jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan masyarakat Indonesia juga belum cukup.
“Untuk dokter spesialis, kita juga masih menghadapi penyebaran yang belum merata di seluruh Indonesia, karena 59 persen dokter spesialis masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, sehingga kita melakukan kegiatan untuk memberikan beasiswa dengan sistem afirmasi kepada dokter-dokter terbaik di daerah dengan skema LPDP dan bantuan beasiswa Kemenkes,” tambahnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu