Komentari Kaesang Sambangi KPK, Jokowi Sebut Semua Sama Di Mata Hukum

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 18 September 2024 | 11:33 WIB
Presiden Jokowi dalam sebuah acara di Jakarta beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Presiden Jokowi dalam sebuah acara di Jakarta beberapa waktu lalu. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua warga negara Indonesia disetarakan secara hukum, termasuk anaknya yang merupakan Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep.

Hal itu diucapkan untuk merespons Kaesang yang mengklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya kan sudah menyampaikan semua warga negara sama di mata hukum, itu saja," ujar Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Sebelumnya, KPK berpeluang memanggil Jokowi atas dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diduga diterima anaknya. 

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, peluang itu terbuka lantaran Kaesang melapor sebagai anak penyelenggara negara atau presiden.

“Ya ada lah (kemungkinan panggil Jokowi), namanya belum tentu kan. Bisa jadi iya, bisa jadi enggak, gitu ya,” ujarnya.

Pahala tak mau berspekulasi terkait pemanggilan tersebut. Namun, Pahala mengatakan KPK bakal mengklarifikasi soal jet pribadi itu apabila memanggil Jokowi.

“Enggak spekulasi lah yang gitu-gituan. Kita lihat saja, kalau memang perlu. Yang jelas, kesiapan dibilang nebeng ya kami konfirmasi dan seterusnya,” tuturnya.

Pahala juga merespons soal Kaesang yang mengaku mendapat tumpangan atas dalih penggunaan jet pribadi.

Dia mengaku belum bisa memberikan jawaban apakah ikut menumpang bisa dianggap sebagai menerima gratifikasi. 

“Belum tahu. Dia nebengnya seperti apa? Spontan atau ditawarkan. Ditulis itu karena teman, satu arah,” katanya.

Dia mengatakan KPK bakal menganalisis perkara tersebut lebih lanjut karena dugaan penerimaan gratifikasi tersebut sedang diproses. 

“Nanti kita lihat lah. Kami analisa kayak apa,” ucapnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: