Satpol PP Tutup Usaha Industri yang Langgar Ketentuan dan Aturan

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 20 September 2024 | 03:00 WIB
Personel Satpol PP menggelar apel di Monas. (Foto/Satpol PP)
Personel Satpol PP menggelar apel di Monas. (Foto/Satpol PP)

BeritaNasional.com - Satpol PP DKI Jakarta menindak industri mortar dan beton siap pakai (batching plant) di Jalan Lingkar Luar Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2024).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya menegakkan Perda Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Arifin mengimbau seluruh pelaku usaha di Wilayah DKI Jakarta untuk mematuhi ketentuan dan peraturan yang menjadi persyaratan dalam kegiatan berusaha.

"Aturan dan ketentuan yang dibuat Pemda DKI Jakarta itu untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sehingga para pelaku usaha wajib mengikuti," ujarnya melalui rilis yang diterima pada Kamis (19/9/2024).

Arifin menjelaskan penutupan kegiatan usaha itu merupakan hasil koordinasi rapat dan peninjauan lapangan bersama OPD lain.

Menurut Arifin, usaha tersebut melanggar beberapa ketentuan peraturan lain seperti persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi(SLF) dan juga pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Usaha  Indonesia (KBLI).

"Apabila mereka telah melengkapi persyaratan dan mematuhi Peraturan Daerah, tentunya pelaku usaha dapat kembali beroperasi," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: