PKB Ingin Pulihkan Nama Baik Gus Dur

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 24 September 2024 | 09:15 WIB
Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid. (Foto/PKB).
Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid. (Foto/PKB).

BeritaNasional.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan permohonan kepada pimpinan MPR RI agar menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sudah tidak berlaku lagi. 

Surat penegasan dari pimpinan MPR RI itu diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur. 

Menurut Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid, TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

"Kami meminta kepada Pimpinan MPR RI untuk memberikan surat penegasan administratif untuk menjelaskan kepada publik bahwa memang TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tersebut memang sudah  tidak berlaku. Dengan adanya surat penegasan dari Pimpinan MPR tersebut, bisa memulihkan nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden yang sudah banyak memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara ini," ujar Jazilul dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/9/2024).

Dalam rapat gabungan MPR RI memberikan kesimpulan supaya menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh PKB.

Langkah ini menjadi upaya PKB mengajukan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.

"Surat yang nantinya akan dikeluarkan MPR ini menjadi salah satu penguat bagi KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional," kata Jazilul.

Wakil ketua umum PKB ini mengatakan, hal ini sebagai semangat MPR melakukan rekonsiliasi nasional.

PKB mengapresiasi langkah Pimpinan MPR RI yang sebelumnya telah menyerahkan surat pimpinan MPR tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Dengan pencabutan TAP tersebut, tuduhan Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.

Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz menyampaikan usulan kepada MPR RI agar mengundang keluarga Gus Dur seperti yang dilakukan kepada keluarga Presiden Soekarno.

"Kita harapkan ada perlakukan yang sama sehingga ketika kami sudah berjuang agar Presiden Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional, itu tidak lagi terganjal dengan adanya TAP MPR Nomor II tersebut," katanya.

Eem mengatakan, MPR sudah sewajarnya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para presiden atau mantan presiden yang telah banyak mencurahkan waktu, tenaga dan pikirannya dalam berkontribusi untuk perjalanan bangsa. 

"Terlepas adanya kekurangan dan kelebihan, mereka adalah seseorang yang patut kita hargai," ujarnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pimpinan MPR segera menyusun draf surat penjelasan administratif yang diajukan Fraksi PKB MPR RI mengenai tidak berlakunya Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid.

Hal yang sama juga akan dilakukan terhadap pengajuan serupa dari Fraksi Partai Golkar agar MPR RI mengkaji kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama Presiden Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya. 

"Kami segera menyusun draf surat penjelasan administratif  untuk disepakati secara bersama-sama jajaran Pimpinan MPR RI," tuturnya.
 
Bamsoet mengatakan, sebelum mengakhiri masa jabatan, pimpinan MPR RI akan mengundang keluarga Gus Dur dan Soeharto untuk menerima surat jawaban yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar MPR RI. 

"Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam susana yang sangat hikmat maka tanggal 28 dan 29 kita akan mengundang juga keluarga Pak Harto dan keluarga Gus Dur untuk menerima surat jawaban dari MPR, betapa indahnya dunia ini," katanya. 

Bamsoet menuturkan, surat yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar sifatnya administratif dan bukan sebagai produk hukum. "Saya bisa menyadari bahsa dua-duanya adalah kebutuhan untuk gelar pahlawan yang selama ini dua tokoh ini terganjal," jelasnya.
 
Menurut Bamsoet, MPR memiliki semangat rekonsiliasi untuk membangun kebersamaan sehingga tidak lagi mewariskan dendam politik masa lalu kepada generasi yang akan datang. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: