Bamsoet: Pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Batal Pakai Ketetapan MPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:38 WIB
Presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan). (Foto/Tim Prabowo).
Presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan). (Foto/Tim Prabowo).

BeritaNasional.com - Ketua MPR RI periode 2019-2024, Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengungkap Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta Berita Acara Pelantikan di MPR RI. Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih batal ditambah dengan Ketetapan MPR RI.

"Sebelumnya, dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi MPR dan Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, ada usulan pelantikan presiden dan wakil presiden akan disempurnakan melalui Ketetapan MPR," ujar Bamsoet dikutip dari siaran pers pada Rabu (2/10/2024).

Pada Sidang Paripurna Masa Jabatan MPR 2019-2024, kata Bamsoet, telah disepakati tidak diperlukan Ketetapan MPR untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih.

"Namun, dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024, tanggal 25 September 2024, disepakati tidak diperlukan adanya Ketetapan MPR," ujar politikus Golkar ini.

Penambahan Ketetapan MPR untuk pelantikan presiden dan wakil presiden sempat masuk dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang disampaikan Badan Pengkajian MPR pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024. Yaitu mengubah Pasal 120 ayat 3 bahwa Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.

"Rencananya, Ketetapan MPR tersebut bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal itu sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945," jelas Bamsoet.

Namun, pandangan umum akhir fraksi-fraksi MPR dan kelompok DPD menyepakati tidak diperlukan perubahan Tata Tertib MPR terkait pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Artinya, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap mengikuti konvensi sebagaimana dilakukan pada pelantikan presiden dan wakil presiden yang berlaku selama ini, yakni cukup melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR," papar Bamsoet.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: