Mengupas Salus Populi Suprema Lex Esto: Pandangan Dharma Pongrekun di Debat Pilgub Jakarta 2024
BeritaNasional.com - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 02, Dharma Pongrekun, memicu perdebatan dengan pandangannya mengenai pandemi COVID-19 dalam debat perdana Pilkada Jakarta 2024.
Dharma mengklaim bahwa pandemi merupakan bagian dari agenda tersembunyi kekuatan asing yang bertujuan melemahkan kedaulatan negara.
"Saya sangat memahami tentang pandemi ini. Pandemi ini merupakan agenda terselubung dari pihak asing yang berupaya merebut kedaulatan negara kita. Terlihat betapa lemahnya bangsa ini hingga harus tunduk pada aturan-aturan yang ditetapkan," ungkap Dharma saat debat pada Minggu (6/10/2024) malam.
Selain memaparkan pandangannya, Dharma juga mempertanyakan istilah “COVID” dan meragukan efektivitas tes PCR yang digunakan secara global untuk mendeteksi virus.
"Kenapa namanya COVID? Mengapa tidak Taufik? Bahkan, banyak yang tidak menyadari bahwa PCR yang selama ini digunakan sebenarnya tidak dirancang untuk mendeteksi virus, melainkan hanya untuk mengukur dosis," tambahnya.
Dalam debat tersebut, Dharma juga menggarisbawahi pentingnya penerapan prinsip salus populi suprema lex esto, yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Menurut Dharma, kebijakan pandemi harus lebih fokus pada kesejahteraan dan keselamatan rakyat.
Apa itu Salus Populi Suprema Lex Esto?
Salus populi suprema lex esto adalah prinsip yang pertama kali diutarakan oleh filsuf Romawi kuno, Marcus Tullius Cicero dalam karyanya De Legibus.
Prinsip ini menyatakan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas tertinggi, bahkan jika perlu mengesampingkan hukum dalam situasi darurat.
Gagasan ini kemudian diadopsi oleh para pemikir besar seperti Thomas Hobbes dalam bukunya Leviathan, serta John Locke dalam Second Treatise on Government. Mereka berpendapat bahwa keselamatan publik harus menjadi tujuan utama pemerintahan.
Namun, prinsip ini seringkali menimbulkan dilema etis. Dalam bukunya Crisis and Constitutionalism: Roman Political Thought from the Fall of the Republic to the Age of Revolution (2016), Benjamin Straumann menyoroti bagaimana prinsip ini bisa disalahgunakan oleh penguasa yang lebih mengandalkan kekuatan pribadi mereka dibandingkan aturan hukum.
Prinsip ini juga menjadi dasar dari konsep raison d’état atau "alasan negara", di mana tindakan pemerintah yang memprioritaskan kepentingan nasional seringkali melanggar prinsip-prinsip keadilan. Pemikiran ini diperkuat oleh tokoh seperti Niccolò Machiavelli dan terus dikembangkan oleh Carl Schmitt, yang berpendapat bahwa dalam masa krisis, aturan hukum bisa dikesampingkan demi kepentingan negara.
Pandangan Dharma Pongrekun yang berfokus pada salus populi suprema lex esto mencerminkan keyakinannya bahwa menghadapi pandemi COVID-19, keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama, meskipun itu berarti melampaui batasan yang ada.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu