OTT Pemprov Kalsel, Ghufron: Uangnya Masih Dihitung
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus 6 orang yang diduga menjadi pihak pemberi dan penerima uang dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Setali tiga uang penyidik KPK juga mengamankan uang senilai lebih dari Rp10 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan keenam orang tersebut diduga memiliki peran penting dalam praktik suap/ gratifikasi yang merupakan tindak pidana korupsi. Dari enam orang yang digelandang ke gedung merah putih Jakarta, empat merupakan pegawai negeri dan dua swasta.
"Kami mengamankan sekitar 6 orang dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang," ujar Ghufron kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Keenam orang tersebut dibawa bertahap melalui penerbangan komersial menuju Jakarta sehingga belum bisa diumumkan dalam waktu dekat. Rencananya kasus yang terkuak dari OTT ini akan diumumkan besok, Selasa (8/10/2024).
"Nanti kalau sudah terkumpul kami akan sampaikan melalui konferensi pers, mungkin besok"
Saat ini sambung Ghufron penyidik KPK sedang melakukan penghitungan uang yang akan menjadi barang bukti senilai lebih dari Rp10 miliar tersebut.
"Kita mengamankan lebih dari Rp 10 miliar karena masih dalam proses dihitung, diduga pemberian dalam PBJ," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perkara tersebut diduga kuat melibatkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
"Patut diduga (melibatkan Sahbirin). Uang baru sampai di tangan orang yang diduga sebagai kepercayaan gubernur," ujar Alex.
Dugaan keterlibatan Sahbirin muncul karena dalam banyak kasus suap, orang kepercayaan sering digunakan sebagai perpanjangan tangan.
"Dalam banyak kasus, memang suap atau gratifikasi diberikan melalui orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara," tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu